Tingkatkan Kompetensi Hukum, Polres OKU Ikuti Sosialisasi KUHP dan KUHAP Melalui “Polri Belajar”

Berita, OKU93 Dilihat

BATURAJA, transnewss.com  – Sejalan dengan dinamika hukum di Indonesia, Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengikuti kegiatan Video Conference (Vidcon) Polri Belajar yang berfokus pada sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU No. 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU No. 20 Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Vidcon Polres OKU pada Selasa (03/02/2026) ini bertujuan untuk membekali personel dengan pemahaman mendalam terkait regulasi hukum terbaru yang akan menjadi fundamen dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum ke depan.

Baca Juga :  Makam Puyang Ratu Pase Dilahap Si Jago Merah, Polisi Gelar Olah TKP di Prabumulih

Pendalaman Materi oleh Satuan Reserse

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reserse Narkoba Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., bersama Kasat Reskrim AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H. Peserta juga diikuti oleh Kanit Gakkum Satlantas Ipda Wibowo Pebrianto, S.H., Kanit Reskrim Ipda Andi, serta jajaran perwira lainnya yang bersentuhan langsung dengan fungsi penegakan hukum.

Baca Juga :  Sinergi Polri dan Pemkot Prabumulih Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Benih Jagung

Implementasi Hukum yang Profesional dan Humanis

Kapolres OKU melalui jajaran Kasat menekankan bahwa penguasaan terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 20 Tahun 2026 bersifat mutlak bagi setiap anggota Polri. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam menangani perkara di lapangan.