PRABUMULIH, transnewss.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Dua orang wanita berinisial CPA dan NB diringkus petugas di sebuah kafe di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tebing Tanah Puteh, Kecamatan Prabumulih Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat pada Jumat (14/8/2026) malam pukul 21.00 WIB terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penyergapan pada Sabtu (15/8/2026) dini hari pukul 01.00 WIB.
Dalam penggerebekan awal, polisi mengamankan CPA. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan saksi setempat, ditemukan satu butir ekstasi warna merah muda yang disembunyikan dalam bungkus rokok di atas meja.
Hasil interogasi terhadap CPA mengarahkan petugas untuk mengamankan NB. Saat kamar NB digeledah, polisi kembali menemukan enam butir ekstasi serupa di dalam tas sandang hitam yang tergantung di dinding. NB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial NL yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
