Dari operasi ini, total barang bukti yang disita meliputi:
7 butir ekstasi warna pink (total berat bruto 3,71 gram)
1 bungkus plastik bening & 1 tas sandang hitam
1 unit iPhone 7 warna hitam
Uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fitrawadi, S.H., didampingi Kanit Idik 2 Ipda Novi Pran Prayogi, S.H., menegaskan bahwa hasil tes urine kedua pelaku menyatakan positif narkoba. Saat ini kepolisian masih mengejar keberadaan NL dan mendalami jaringan penyedianya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Polres Prabumulih terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga kondusivitas wilayah melalui Layanan Call Center 110 Polri yang beroperasi gratis 24 jam.
