Duduk Santai di Trotoar, Pengedar Sabu 10,50 Gram di Tanjung Raman Diciduk Polisi

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredarannya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Pererat Sinergi Tanpa Sekat: Kapolres Jepara Sambangi Markas Kodim 0719

Sumber : rill humas

Laporan : kenzo