Duduk Santai di Trotoar, Pengedar Sabu 10,50 Gram di Tanjung Raman Diciduk Polisi

Barang Bukti Disimpan di Kotak Kacamata

Penggeledahan badan dan area sekitar disaksikan langsung oleh Ketua RT serta warga setempat. Petugas menemukan sebuah kotak kacamata warna hitam di dasbor sebelah kiri sepeda motor milik pelaku.

Saat diperiksa, kotak tersebut berisi satu paket sabu dengan berat bruto 10,50 gram. HB mengakui barang haram itu milik nya yang dibeli dari seseorang berinisial KR (warga Desa Philip) seharga Rp5.500.000.

Baca Juga :  Estafet Kepemimpinan Polres Prabumulih Resmi Berganti, AKBP Gunarto Jabat Kapolres Baru

Selain barang bukti sabu, polisi turut menyita:

1 buah kotak kacamata warna hitam

1 unit handphone Vivo V70 warna Titanium Silver

1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat doff (No. Pol: BG 3626 DAP)

Hasil tes urine menunjukkan HB juga positif mengonsumsi narkotika.

Komitmen Kepolisian dan Imbauan Warga

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, IPTU Fitrawadi, S.H., menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kota Prabumulih.

Baca Juga :  Kemenag Jepara Gelar Penguatan Kelembagaan, Tegaskan KUA Sebagai Garda Terdepan Pelayanan Umat

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Fitrawadi.