Lanjut dijelaskan Kasi Humas, pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, AM memenuhi panggilan pemeriksaan di Polsek Sosoh Buay Rayap. Setelah diperiksa sebagai saksi, AM resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap AM untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sementara itu, status B masih dalam penyelidikan. Menurut keterangan penyidik, belum ada cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik memastikan proses penyelidikan terhadap B akan terus didalami,” pungkasnya.(***)
