Uang tunai Rp300.000.
Satu set alat hisap (bong).
Satu paket klip bening kosong.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., melalui jajarannya, menegaskan bahwa penindakan ini adalah wujud nyata pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., yang menyatakan komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya.
Saat ini, keempat tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk memburu pemasok utama barang tersebut.(sms/kenzo)
