MiJEPARA,transnewss.com – Kepolisian Resor (Polres) Jepara terus memperkuat langkah tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bumi Kartini. Sepanjang periode 2 Januari hingga 19 Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara sukses mengungkap puluhan kasus serta mengamankan sejumlah tersangka.
Pencapaian tersebut dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (10/7/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman, didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Sutrisno dan Kasi Humas AKP Dwi Prayitna.
Kompol Faris Budiman menjelaskan, dalam kurun waktu tersebut terungkap total 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di berbagai kecamatan: Kecamatan Tahunan dan Pecangaan masing-masing 4 TKP; Kecamatan Jepara dan Mayong masing-masing 3 TKP; Kecamatan Mlonggo 2 TKP; serta Kecamatan Keling, Bangsri, Batealit, dan Nalumsari masing-masing 1 TKP.
Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan 23 orang tersangka, di mana 6 di antaranya merupakan pelaku berulang atau residivis.
