Enam Bulan Operasi, Polres Jepara Ungkap 20 Kasus Narkoba dan Sita Ribuan Butir Obat Terlarang

Jawa Tengah12 Dilihat

Satresnarkoba juga menyita barang bukti bernilai besar guna mencegah kerusakan generasi muda. “Secara rinci, kami amankan 177,5 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, serta 2.131 butir obat berbahaya Daftar G,” ujar Wakapolres.

Para tersangka kini dijerat pasal berlapis sesuai jenis perbuatannya:

– Kasus narkotika dengan barang bukti di bawah 5 gram: Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman 5–12 tahun penjara dan denda minimal Rp200 juta.

Baca Juga :  Sinergi Edukasi: BRI Cabang Jepara Bedah Peluang Pinjaman Multiguna bagi Pegawai Rutan

– Kasus narkotika dengan barang bukti di atas 5 gram: Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023, ancaman 5–20 tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

– Kasus obat berbahaya: Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :  Rutan Jepara dan Pemkab Jepara Jalin Kerja Sama: Dorong Pembinaan Menyeluruh dan Reintegrasi Sosial Warga Binaan

Di akhir kesempatan, Kompol Faris Budiman menyampaikan peringatan sekaligus ajakan kepada seluruh warga:

“Narkoba adalah perusak masa depan. Mari kita bersama-sama membentengi keluarga dan lingkungan, katakan tidak pada narkoba! Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian—kerahasiaan identitas pelapor kami jamin. Bersama kita wujudkan Jepara Bersih Narkoba (Bersinar).”