Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP / B / 1456 / IX / 2026 / SPKT / POLDA SUMSEL tertanggal 1 September 2026, Tim Unit 3 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Tim yang dipimpin Kasubdit III AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K., bersama Kanit 3 AKP Iman Falucky, S.T.K., S.I.K., dan Panit Opsnal IPTU Putu Surya Wibawa, S.Tr.K., kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan A.
Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal dan celana jeans pendek warna biru pudar yang disebut digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 dalam menindak tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
