“Pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah Sumatera Selatan. Penindakan terhadap target operasi maupun non-target operasi akan terus kami gencarkan demi memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh warga,” tegas Kombes Pol. Johannes Bangun.
Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, khususnya ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dan tetangga korban yang cepat menginformasikan hal-hal mencurigakan. Kami mengajak warga untuk terus mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila mendapati potensi tindak pidana di wilayahnya,” tutur Kombes Pol. Nandang.
