BATURAJA, transnewss.com – Sepak terjang komplotan pencuri sepeda motor yang meresahkan warga Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya terhenti. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AD (20), warga Desa Sundan, dan DS (34), warga Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
Kronologi Pencurian
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Feri Zulfian, menjelaskan bahwa aksi terakhir pelaku menimpa seorang korban bernama Hasmawati.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 18.20 WIB di Jl. Kertapati, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
“Saat itu, saksi yang hendak menjemput korban terkejut melihat sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah raib. Saksi sempat berupaya mencari di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU,” ujar AKP Feri Zulfian.
