Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial SA, 33 tahun, warga Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Dalam aksinya, SA diduga tidak seorang diri dan disebut bersama seorang rekannya berinisial AN yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus yang dilakukan yakni dengan memasuki pekarangan lokasi GMK PD80 milik PT Pertamina Field Prabumulih. Terduga pelaku kemudian diduga merusak bagian pagar seng dengan menggunakan palu, selanjutnya menarik dan mengambil sebanyak 20 lembar pagar seng.
Selain pagar seng, terduga pelaku juga diduga mengambil satu lembar terpal HDPE yang berada di area kolam limbah lokasi GMK PD80.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Jumat, 18 September 2026 sekira pukul 18.30 WIB, ketika Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat mendapat informasi dari pihak BKO TNI-Polri bersama petugas keamanan lokasi Sumur GMK PD80 mengenai adanya seorang yang diamankan karena diduga melakukan pencurian pagar seng di lokasi tersebut.
