“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Setiap laporan dan informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU. TOMAS SISWO PURNOMO, SH.
Saat ini SA telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, terhadap rekan terduga pelaku berinisial AN, personel Unit Reskrim masih melakukan upaya pencarian dan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SA diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026).
Polres Prabumulih melalui jajaran Polsek Prabumulih Barat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta segera menghubungi kepolisian apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan.
