AW mengaku mendapatkan handphone tersebut dari ibunya, JA, seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Laya, Baturaja Barat. Polisi kemudian menghubungi JA, yang mengakui telah mencuri handphone tersebut dan memberikannya kepada anaknya.
JA beserta barang bukti berupa satu unit handphone POCO M4 Pro warna kuning dan kotaknya, telah diamankan di Polres OKU. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(ml)
