Jejak Kriminal Residivis Spesialis Rumah Kosong Berakhir di Tangan Tim Elang Muara

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Cambai. Pelaku ini sudah berulang kali menjalani hukuman, namun tetap kembali melakukan aksi kriminal,” tegas IPTU Heffi.

Atas perbuatannya, NP kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Wujudkan Lingkungan Sehat, Rutan Jepara Padukan Program UKIR dan Pemeriksaan Kesehatan Warga Binaan

Pihak kepolisian juga kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan memanfaatkan layanan Call Center 110 yang tersedia 24 jam secara gratis jika melihat atau mengalami situasi darurat.

Sumber : rill humas

Laporan : kenzo