Penyergapan Tanpa Perlawanan
Berbekal hasil penyelidikan intensif, Tim Opsnal Elang Muara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah, S.H., bersama Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H., melakukan pengejaran.
Berkoordinasi dengan Tim Tekab Polres Prabumulih, petugas berhasil mengendus keberadaan NP di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Prabumulih. Tanpa ruang untuk melarikan diri, pelaku langsung dibekuk tanpa perlawanan berarti. Kepada petugas, NP mengakui semua perbuatannya di dua lokasi berbeda tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, antara lain:
Dua buah plat nomor kendaraan.
Dua kaca spion motor.
Dua unit handphone berbagai merek.
Dua lembar kartu keluarga milik korban dan satu tas peralatan (toolbag).
Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah, S.H., menegaskan bahwa status pelaku sebagai residivis akan menjadi catatan serius dalam proses hukum.
