“Benar, personel Polsek Megang Sakti bersama Satreskrim Polres Musi Rawas telah berhasil meringkus pelaku penggelapan buah sawit,” ujar AKP Redho Agus Suhendra.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka. Berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/B/185/XI/2022/RES.MURA/SUMSEL tertanggal 7 November 2022, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi persembunyian EF.
Saat diperiksa, EF mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan adalah mengurangi sebagian buah kelapa sawit saat proses pengiriman menuju pabrik PT Sungai Kikim Mandiri di Lahat.
“Saat ditimbang di pabrik, diketahui jumlah buah sawit berkurang 2,9 ton dari total muatan yang seharusnya dikirim,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka EF telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa nota penerima buah dan sisa buah kelapa sawit hasil penggelapan.(yan)
