Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengawal penuh implementasi tata kelola baru sumur minyak masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan komitmen seluruh stakeholder. Tujuan utamanya adalah menerapkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang tertib, aman, dan legal sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” ujar AKBP Agung.
Ia menambahkan, pendekatan preventif dan edukatif ini krusial untuk menekan potensi pelanggaran hukum di sektor minyak dan gas bumi.
“Kita ingin menghentikan praktik ilegal yang selama ini merugikan negara, mengancam keselamatan jiwa para pekerja, serta merusak kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Puncak rangkaian acara ditandai dengan penandatanganan Ikrar Bersama oleh unsur Forkopimda, perwakilan perusahaan, tokoh masyarakat, hingga para pengelola sumur minyak. Ada empat poin utama yang disepakati:
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menjaga keamanan, ketertiban, serta mematuhi seluruh regulasi perundang-undangan.
