Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp5.000.000 yang disimpan dalam tas milik tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang staf berinisial ZR yang diduga berperan sebagai perantara, dan ditemukan uang sebesar Rp500.000 dalam sebuah amplop. Total barang bukti uang yang diamankan mencapai Rp5,5 juta.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen kuat untuk memberantas segala bentuk praktik korupsi di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi toleransi bagi oknum yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Penangkapan ini bukti nyata upaya kami mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari pungli,” ujar AKBP Rendy.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata keseriusan Polri dalam menjaga integritas birokrasi.
