Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Hanya berselang beberapa jam setelah membawa kabur motor tersebut, HI langsung menjualnya kepada seorang penadah berinisial TO (kini DPO) di Desa Ulak Pandan.
“Motor yang bernilai belasan juta rupiah tersebut dijual tersangka hanya seharga Rp2.000.000 tanpa surat-surat. Uang hasil penjualan tersebut digunakan tersangka untuk biaya hidup selama masa pelarian,” jelas pihak kepolisian.
Penangkapan dan Ancaman Hukum
Setelah melakukan perburuan selama kurang lebih lima bulan, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Pidum Ipda M. Anwar, S.H., berhasil mengendus keberadaan tersangka. Penangkapan dilakukan secara terukur pada pukul 11.00 WIB di lokasi persembunyiannya.
Saat ini, HI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Penyidik juga mendalami penerapan Pasal 486 KUHP terkait rekam jejak kriminalitas tersangka.
Sementara itu, polisi masih terus memburu TO yang bertindak sebagai penadah dalam kasus ini.(ml)
