Polres OKU Tangkap Tersangka Dugaan Penculikan Anak di Bawah Umur di Lubuk Batang

Berita, OKU118 Dilihat

OKU, siap86news.com – Polda Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur, yang diatur dalam Pasal 454 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Melalui Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, SIK., MAP., menyampaikan bahwa satu orang tersangka berinisial WA (37) telah berhasil diamankan. Tersangka merupakan warga Desa Batumarta, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU, yang bekerja sebagai petani.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Kecelakaan Kerja di PT KIT, Operator Loader dan Pihak Perusahaan Diperiksa

Korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar perempuan berinisial DA (14) yang tinggal di Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, demikian disampaikan AKP Ferri Zulfian pada Jumat (31/1/2026).

Peristiwa terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 00.50 WIB, dengan tempat kejadian di Jembatan Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban pergi dari rumah untuk bertemu tersangka di lokasi TKP. Setelah itu, tersangka membawa korban pergi tanpa seizin dan pengetahuan orang tua korban. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.