BATURAJA, transnewss.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Unit PPA dan PPO berhasil mengakhiri pelarian RR (30). Oknum mahasiswa ini diringkus polisi setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Juni 2025 lalu.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, SIK., MAP., melalui Kasi Humas AKP Ferri Zulfian, mengonfirmasi bahwa tersangka ditangkap pada Jumat (30/1/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah warung di kawasan Simpang 4 Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis yang menimpa korban NH (16), seorang pelajar asal Baturaja Barat, terjadi pada Senin, 2 Juni 2025. Saat itu, korban sedang bertugas menjaga warung di depan rumahnya.
“Tersangka RR datang menghampiri dan secara paksa menarik tangan korban ke dalam ruang tamu. Di lokasi itulah tersangka melancarkan aksi bejatnya,” jelas AKP Ferri Zulfian.
Setelah kejadian tersebut, tersangka sempat menghilang hingga pihak keluarga korban melaporkan kasus ini ke Mapolres OKU.
