Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 82 AYAT (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 atas penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, unsur pasal 76E.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Lima Miliyar Rupiah. Karena dilakukan oleh tenaga pendidikan maka akan di tambah 1/3 dari ancaman pidana. (***)
