Baturaja,transnewss.com – Konferensi pers digelar Polres OKU Polda Sumsel ungkap kasus perkara mencabuli anak dibawa umur unit PPA Sat Reskrim Polres OKU, bertempat di halaman Mapolres OKU. Rabu (04/12/2024) pukul. 10.00 WIB.
Konferensi pers dihadiri langsung Kapolres OKU Imam Zamroni,S.I.K., M.H., didampingi Kasi Propam Polres OKU Iptu Hendri Hardi, Kasat Reskrim Iptu Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K., Kanit PPA Polres OKU Ipda Indra Syah Putra, Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon dan penyidik unit PPA, Turut hadir juga Perwakilan UPTD PPA Kab OKU dan Kadin Pendidikan OKU Drs. H. Topan Indra Fauzi, MM,. M.Pd.
Kapolres OKU Imam Zamroni mengatakan dalam Konferensi pers , Polres OKU melalui unit PPA Sat Reskrim Polres OKU berhasil mengungkap kasus perkara pencabulan anak dibawa umur yang dilakukan oleh tersangka AF (46) Seorang PNS Guru Olahraga SD Negeri 49 OKU.
Tersangka AF dilaporkan oleh orangtua korban berinisial AL yang merupakan Siswi dari tersangka Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 186 / XI / 2024 / SPKT /Polres OKU / Polda Sumatera Selatan, Tanggal 29 November 2024.
