“Wartawan harus menjalankan tugas secara profesional, santun, dan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Penyampaian pertanyaan maupun konfirmasi hendaknya dilakukan dengan cara yang baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.
Di sisi lain, Ronald juga mengingatkan pihak pemerintahan, termasuk kelurahan dan perangkat RT maupun RW, agar tetap terbuka terhadap tugas jurnalistik selama dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut, konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses pemberitaan untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Karena itu, komunikasi antara wartawan dan pihak pemerintahan perlu terus dibangun secara baik.
“Wartawan memiliki tugas untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Begitu juga pihak kelurahan memiliki hak untuk memberikan penjelasan, menyampaikan klarifikasi, dan memastikan informasi yang beredar sesuai dengan fakta. Keduanya harus saling menghormati,” jelasnya.
Ronald menambahkan, apabila terdapat dugaan perilaku yang tidak sesuai dengan etika jurnalistik, maka persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi terlebih dahulu.
