AKBP Bimo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini.“Ini adalah tindakan yang sangat tidak bermoral. Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 204 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menjaga keamanan masyarakat.
Di sisi lain, tindakan An mendapat kecaman luas dari masyarakat Kediri. Banyak yang merasa kecewa dan marah, terutama karena perbuatan tersebut dilakukan pada acara keagamaan yang diharapkan menjadi momen kebersamaan dan syukur.
Netizen juga ramai-ramai mengungkapkan kemarahan mereka di media sosial, meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya.
“Kejadian ini sangat memprihatinkan. Bagaimana bisa makanan kadaluarsa dibagikan di acara besar seperti ini? Kami mendesak agar aparat bertindak tegas,” tulis salah satu pengguna Twitter. Seruan serupa juga banyak muncul di platform lain seperti Instagram dan Facebook.
An sendiri diketahui masih dalam proses penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam keterangannya, ia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat menjalankan aksi tersebut. Namun, alasan ini tidak meringankan kesalahan yang telah menyebabkan puluhan orang jatuh sakit.
