Dalam SK itu disebutkan bahwa masa jabatan Pj Bupati Jepara H. Edy Supriyanta akan diperpanjang paling lama satu tahun sejak SK tersebut ditetapkan. Dalam hal ini hingga Bupati dan Wakil Bupati Jepara pemenang Pilkada 2024 ditetapkan.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana memberikan penekanan kepada kedua Pj Bupati tersebut agar memperhatikan program-program prioritas. Program-program itu meliputi inflasi daerah, penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, penurunan angka pengangguran, serta koordinasi kesiapan Pilkada Serentak.
Nana mengatakan, rata-rata inflasi Jawa Tengah masih di atas inflasi nasional. Untuk itu, setiap daerah diminta untuk terus berkontribusi dalam menekan inflasi di daerah masing-masing.
Selain itu, Pj kepala daerah juga dimita memperhatikan masalah kemiskinan. Saat ini, prosentase kemiskinan Jawa Tengah masih 10,77 persen. Sedangkan kemiskinan ekstrem masih 1,1 persen.
“Pj Bupati di masing-masing kabupaten juga harus memperhatikan dan berkontribusi. Ini program prioritas kita. Anggaran untuk kemiskinan ini harus ditingkatkan betul,” paparnya.
