Adapun tujuan Sosialisasi Digitalisasi, Autentikasi Arsip Statis, dan Arsip Hasil Alih Media Tahun 2024, sebut Aber, pertama menjamin ketersediaan arsip. Sebab, jika diminta evident dalam penilaian dari MenPAN RB, misalnya dalam rangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE, banyak kekurangan dari segi evident. “Oleh karena itu, pastikan setiap OPD itu punya ketersediaan arsip yang sesuai dengan kegiatannya masing-masing,” ujarnya.
Selanjutnya yang kedua, kata Aber, meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jadi, kualitas pelayanan publik kepada masyarakat karena ke depan orientasi arsip itu bukan hanya mengurusi masalah-masalah berkas, tetapi harus bagaimana arsip ini bisa dirasakan dan bisa bermanfaat bagi masyarakat.
“Maka, kita harus menyentuh sampai kepada arsip keluarga, arsip pribadi ini untuk melayani, termasuk kita ke depan harus bisa melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat tentang informasi masa lalu, ini yang sedang kita rintis sekarang,” paparnya.
Aber kembali mencontohkan, misal di masa mendatang anak cucu mungkin tidak tahu jika Kota Cilegon berasal dari pemekaran Kabupaten Serang atau Kota Serang pemisahan dari Kabupaten Serang. “Dengan demikian, jika tidak ada arsip itu, nanti anak cucu kita tahunya dari mana, maka arsip pemisahan daerah ini penting sekali dipertahankan dan perlu ada,” ungkapnya.
