Ombudsman RI Memberikan Anugrah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kepada 17 Polres Polda Sumsel

Berita, Prabumulih273 Dilihat

“Polri khususnya kita, adalah lembaga negara yang bertugas menjaga Harkamtibmas negara Republik Indonesia juga mengemban tugas dalam penyelenggaraan pelayananan publik yaitu layanan SIM, SKCK, Laporan Polisi, aduan masyarakat dan penanganan permasalahan masyarakat,” ujarnya.

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik setiap lembaga negara diawasi oleh Ombudsman RI. Dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik pada tahun 2022 juga di sebelum melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Baca Juga :  Sekda Prabumulih Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-13 Kabupaten PALI, Perkuat Hubungan Antarwilayah

Penilaian ini dapat memberikan gambaran dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Polda Sumsel.

Tahun 2022 lalu, seluruh penyelenggara pelayanan publik yang berada di 17 Polres/Tabes jajaran Polda Sumatera Selatan mendapatkan kategori B dengan opini kualitas tinggi.

“Dengan terselenggaranya kegiatan ini semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan dan keteguhan hati bagi kita semua untuk terus berkomitmen menjaga integritas, anti KKN dan semangat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik guna membangun reformasi birokrasi Polri di lingkungan Polda Sumsel dan jajaran,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *