Ombudsman RI Memberikan Anugrah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kepada 17 Polres Polda Sumsel

Berita, Prabumulih451 Dilihat

Untuk penilaian sendiri, Polrestabes Palembang dengan nilai 95.89, Polres Mura nilai 90.45, Polres Muara Enim nilai 89.78, Polres Banyuasin nilai 89.65, Polres Muba nilai 89.37, Polres Lubuk linggau nilai 89.17, Polres OKUT nilai 88.62 Polres OKI nilai 88.61, Polres Empat Lawang nilai 86.54.

Kemudian Polres Musi Rawas utara 85.82, Polres OKU nilai 84.73, Polres Ogan Ilir nilai 84.62, Polres Pali nilai 83.33 Polres Lahat nilai 81.26, Polres Prabumulih nilai 81.07, Polres Pagar Alam nilai 80.41 dan Polres OKUS dengan nilai 78.38.

Baca Juga :  Menembus Jalan Terjal Sumsel, Mantri BRI Jembatani Akses Keuangan Warga Pedesaan

Sementara dalam sambutannya Ketua Ombudsman RI M Najih SH MHum, PHD menyebutkan ada empat dimensi yang dinilai yaitu kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana pemenuhan standard pelayanan publik,serta pengelola pengaduan tuturnya.

Najih menuturkan, atas hasil penilaian kepatuhan tahun 2022, Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi.

Baca Juga :  Jaga Warisan Luhur, Wakil Wali Kota Prabumulih Tekankan Pentingnya Lestarikan Tradisi Sedekah Bedusun

“Kepada pimpinan instansi mendorong untuk mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *