Baturaja,transnewss.com – Mulai hari ini Senin, (14/10/2024) hingga tanggal 27 Oktober 2024 mendatang, Kepolisian republik indonesia secara serentak menggelar OPS Zebra. Operasi yang rutin di gelar setiap tahun ini akan menyasar 8 kesalahan mendasar yang kerap di langgar oleh pengendara baik roda 2 (R2) maupun roda 4 (R4).
Dikatakan Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Lantas AKP Fauziah Tamal kepada Portal ini, OPS zebra ditahun 2024 ini akan menyasar 8 pelanggaran.
“Yang pertama adalah pengendara yang masih di bawah umur, kedua pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, ketiga pengendara yang tidak menggunakan helm SNI baik depan maupun belakang, keempat pengendara dibawah pengaruh alkohol,” kata AKP Fauziah Tamal dibincangi di kantor satlantas, Senin (14/10/2024).
Selain itu, lanjut Kasat lantas, masih ada 4 jenis pelanggaran lagi yang akan di tindak ada OPS zebra kali ini, terutama bagi pengendara mobil.
“Ada juga pelanggaran bagi pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt, berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, serta kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL,” lanjutnya.
