Pelaku yang teridentifikasi dalam rekaman CCTV segera diamankan oleh petugas Pam TNI dan tim keamanan perusahaan, kemudian dibawa ke ruang kontrol untuk pemeriksaan awal. Akibat kejadian ini, PT KIT mengalami kerugian material diperkirakan mencapai Rp4.000.000 dan segera membuat laporan resmi ke Polres OKU.
Menindaklanjuti laporan, Kasat Reskrim Polres OKU langsung menginstruksikan Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang bergerak cepat ke lokasi. Sekitar pukul 13.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka Jeri Pranata beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
Motif dan Barang Bukti
Dalam pemeriksaan, tersangka Jeri Pranata mengakui sengaja membakar tumpukan fiber sawit menggunakan korek api yang telah dibawanya. Motif pelaku diduga karena rasa kesal, lantaran debu fiber sawit kerap berterbangan sehingga mengganggu pernapasan dan penglihatannya saat bekerja.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
