1 buah korek api gas merek Tokai.
3 tros tandan fiber sawit dalam kondisi terbakar.
Pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi (baju kerja KCP, celana panjang hitam, dan sepatu boot hitam).
1 flashdisk Sandisk berisi rekaman CCTV.
Polres OKU menegaskan, pelaku akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang disengaja.(ml)
