BATURAJA, transnewss.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Batang, Resor Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD (37) terkait dugaan tindak pidana pencurian ringan getah karet. Pelaku yang merupakan warga Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, OKU, dijerat dengan Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon.
“Kami mengamankan pelaku MD yang diduga melakukan pencurian getah karet milik korban Bobi (36),” ujar AKP Ibnu Holdon, mewakili Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar, di Baturaja, Jumat (24/10/2025).
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban Bobi pulang dari kebun karet miliknya yang berada di Air Alay Dusun VII Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang.
Saat perjalanan pulang, korban sempat berpapasan dengan pelaku MD di jalan yang mengarah ke kebun karet korban. Setelah itu, sekitar pukul 14.00 WIB, korban kembali ke kebunnya. Saat tiba di lokasi, korban terkejut karena mendapati getah karet beku berikut ember miliknya telah hilang. Atas kejadian pencurian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Lubuk Batang.
