Pelecehan Seks Terhadap Anak di Bawah Umur Pelaku Berhasil di Amankan Petugas

Berita, Kriminal, OKU129 Dilihat

Atas kejadian tersebut, Pelapor selaku Ayah kandung korban melaporkan kejadian yang dialami anak korban Ke Polres Oku.

Waktu Di amankan Petugas Pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira jam 09.00 wib, pelaku berhasil diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Oku yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA INDRA SYAH PUTRA, S.H, M.Si di rumah keluarga pelaku di Jl. Sarang elang Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Oku.

Baca Juga :  Polres OKU: Sat Reskrim dan Sat Narkoba Bagikan Takjil Ramadhan untuk Masyarakat dan Tukang Ojek

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi berikut barang bukti yang ada, telah terpenuhi unsur-unsur yang ada didalam pasal 184 KUHAP, lalu melaporkan kepada Kasat Reskrim IPTU YUDHISTIRA, S.Tr.k., S.I.K., M.Si, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

keterangan Korban Bahwa didalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka, tersangka mengakui semua perbuatan yang telah ia lakukan, bahwa benar ia telah Melakukan Perbuatan Bejat Kepada anak korban tersebut pada bulan Maret 2024 bertempat dirumah tersangka tinggal di Desa Surau Kecamatan, Muara Jaya Kabupaten OKU. Adapun perbuatan Bejat tersebut telah dilakukan tersangka sebanyak lebih kurang 3 (tiga) kali. Atas Perbuatan Bejat Pelaku Di Amankan Petugas. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *