Pembobol Kontrakan Guru di Prabumulih Berhasil Diringkus Polisi, Aksi Pelaku Terbongkar Usai Korban Mudik

Atas kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp97,3 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Prabumulih pada Senin (13/7/2026).

Penangkapan Tanpa Perlawanan

Menerima laporan korban, Sat Reskrim Polres Prabumulih segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Hingga pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim mendapat titik terang mengenai keberadaan terduga pelaku.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Kasat Reskrim, Karutan Jepara: Koordinasi Solid Kunci Sukses Pemasyarakatan

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K bersama Team URC Tekab 11 langsung bergerak melakukan penyergapan.

Pelaku EJ berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja. Dalam interogasi awal, EJ mengakui seluruh perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa:

Baca Juga :  Bulan Bung Karno 2026: PDI Perjuangan Jepara Perkuat Semangat Marhaenisme dan Keberpihakan pada Rakyat

1 unit ponsel VILLAON beserta kotaknya (IMEI 1: 351459450555886 / IMEI 2: 351459456467771)

1 buah martil/pukul besi bergagang plastik abu-abu hitam

1 buah obeng bergagang plastik warna merah-hitam-putih