Atas kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp97,3 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Prabumulih pada Senin (13/7/2026).
Penangkapan Tanpa Perlawanan
Menerima laporan korban, Sat Reskrim Polres Prabumulih segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Hingga pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim mendapat titik terang mengenai keberadaan terduga pelaku.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K bersama Team URC Tekab 11 langsung bergerak melakukan penyergapan.
Pelaku EJ berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja. Dalam interogasi awal, EJ mengakui seluruh perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa:
1 unit ponsel VILLAON beserta kotaknya (IMEI 1: 351459450555886 / IMEI 2: 351459456467771)
1 buah martil/pukul besi bergagang plastik abu-abu hitam
1 buah obeng bergagang plastik warna merah-hitam-putih
