Terancam Pasal 477 KUHP
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat jajarannya merespons laporan warga.
“Setelah menerima laporan, personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan mendalam. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan oleh Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jon Kenedi.
Atas perbuatannya, tersangka EJ dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak Polres Prabumulih turut mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan kediaman masing-masing, terutama saat hendak ditinggalkan dalam jangka waktu lama, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan.
Sumber : rill humas
Laporan : kenzo
