Sardian Depriadi, SE menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih memiliki lima anggota pengurus inti. Bagi seluruh anggota yang akan bergabung nantinya, akan diberlakukan simpanan wajib dan simpanan pokok demi kelancaran dan kemajuan koperasi. Simpanan pokok ditetapkan sebesar Rp 50.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 10.000. Seluruh keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama.(***)
