PRABUMULIH, transnewss.com – Satreskrim Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan bermodus kerja sama bisnis obat herbal yang menyebabkan korban rugi hingga Rp46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah).
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tertanggal 26 Agustus 2024 terkait dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 1 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban bernama SUGIANTO, warga Kelurahan Karang Raja, didatangi oleh terduga pelaku berinisial DE yang menawarkan kerja sama bisnis penjualan obat herbal. Dalam aksinya, pelaku menjanjikan keuntungan Rp20 juta dari investasi awal senilai Rp50 juta dalam jangka waktu tujuh bulan.
Tergiur dengan iming-iming hasil manis tersebut, korban lantas mengajukan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke Bank BRI. Pada Kamis, 9 Mei 2024 sekitar pukul 09.33 WIB di Kantor Cabang BRI Prabumulih, korban mentransfer uang sebesar Rp46.000.000,- ke rekening Bank BRI atas nama DE.
