Pemkot Prabumulih Susun RDTR Kecamatan Rambang Kapak Tengah Melalui Konsultasi Publik

Berita, Prabumulih174 Dilihat

 

 

“RDTR ini akan menjadi dasar legal dan teknis dalam mengatur pemanfaatan ruang. Dengan adanya dokumen ini, setiap kegiatan pembangunan dapat diarahkan dengan lebih terukur, tertib, dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Lenggo Geni. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam memastikan bahwa RDTR yang disusun dapat mengakomodasi perkembangan wilayah, kebutuhan masyarakat, serta integrasi kawasan strategis.

Baca Juga :  Sukses Besar Sedekah Bumi Desa Mambak, Kolaborasi Petinggi Desa dan Ki Dalang Hadi Warnai Kemeriahan

 

 

Asisten I Aris Priadi menegaskan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Prabumulih terhadap penyusunan RDTR ini. “Dokumen RDTR bukan hanya sekadar peta tata ruang, tetapi juga merupakan pedoman pembangunan jangka panjang. Rambang Kapak Tengah memiliki potensi besar yang harus direncanakan secara matang,” katanya. Ia juga mengingatkan para camat, lurah, dan kepala desa untuk tidak mengeluarkan izin yang bertentangan dengan RDTR, guna menghindari masalah di kemudian hari.

Baca Juga :  Rutan Jepara Adakan Tasyakuran Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Penuh Rasa Syukur dan Kebersamaan

 

 

Konsultasi publik ini menghasilkan berbagai catatan penting yang akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan dalam penyusunan dokumen teknis RDTR, sebelum memasuki tahap konsultasi publik berikutnya. Dengan adanya RDTR yang komprehensif, diharapkan pembangunan di Kecamatan Rambang Kapak Tengah dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(adi)