Pemkot Yogyakarta Libatkan Masyarakat Awasi Peredarannya, SE Pengawasan Miras di Terbitkan

Nasional262 Dilihat

Hasil operasi terpadu bersama selama dua hari, 31 Oktober dan 1 November 2024, total didapatkan 2.619 botol minuman beralkohol yang tidak berizin.

Minuman beralkohol ilegal itu berasal dari sekitar 42 tempat usaha. Seluruh minuman beralkohol yang tidak berizin dilakukan penyitaan oleh polsek setempat. Termasuk dilakukan penyegelan terhadap usaha atau tempat penyimpanan dengan memasang garis polisi.

Baca Juga :  Hubungkan Tol Kapal Betung dan Tanjung Carat, Wagub Cik Ujang Dorong Integrasi Logistik Sumsel

“Pelaksana operasi dari Polresta. Satpol PP memberikan dukungan personel,” ujarnya. Octo menyebut operasi mendasarkan perda nomor 7 tahun 1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak atas izin menjual minuman keras dalam daerah Kotapraja Yogyakarta.

Operasi terpadu juga untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Pemkot Yogyakarta juga menindaklanjuti instruksi Gubernur DIY itu dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta nomor 100.3.4/5346/SE/2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *