Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto mengatakan SE tersebut sesuai arahan instruksi gubernur terkait optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Surat edaran tersebut sudah ditandatangani Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan berlaku. “Instruksi sudah ada, artinya ayo kita laksanakan saja. Kalau saya ikuti saja aturannya seperti apa. SE kota sudah ditandatangani. Memang Dawuh Ngarsa Dalem (Gubernur DIY Sri Sultan HBX),” tambah Sugeng ditemui belum lama ini.
Dalam SE Wali Kota itu, upaya pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol melalui perangkat daerah terkait yaitu Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP Kota Yogyakarta, Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan berkoordinasi dengan Mantri Pamong Praja dan Lurah untuk melakukan inventarisir terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, toko bebas bea maupun pelaku usaha lain yang melakukan peredaran, penjualan dan atau penyimpanan minuman beralkohol.
