Pemkot Yogyakarta Libatkan Masyarakat Awasi Peredarannya, SE Pengawasan Miras di Terbitkan

Nasional381 Dilihat

Sedangkan mantri pamong praja dan lurah diminta menginformasikan dan mensosialisasikan tentang bahaya minuman beralkohol dan minuman memabukkan lainnya kepada masyarakat dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan kelurahan dan Kampung Panca Tertib.

Di samping itu melaksanakan pembinaan kepada generasi muda untuk menangkal dampak negatif dari minuman beralkohol dan minuman memabukkan lainnya. (***)

 

Baca Juga :  Dua Tahun Beruntun Sabet Penghargaan TP2DD Nasional, Pemprov Sumsel Kian Masifkan Digitalisasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *