Sedangkan mantri pamong praja dan lurah diminta menginformasikan dan mensosialisasikan tentang bahaya minuman beralkohol dan minuman memabukkan lainnya kepada masyarakat dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan kelurahan dan Kampung Panca Tertib.
Di samping itu melaksanakan pembinaan kepada generasi muda untuk menangkal dampak negatif dari minuman beralkohol dan minuman memabukkan lainnya. (***)
