Pemkot Yogyakarta Libatkan Masyarakat Awasi Peredarannya, SE Pengawasan Miras di Terbitkan

Nasional263 Dilihat

Sedangkan mantri pamong praja dan lurah diminta menginformasikan dan mensosialisasikan tentang bahaya minuman beralkohol dan minuman memabukkan lainnya kepada masyarakat dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan kelurahan dan Kampung Panca Tertib.

Di samping itu melaksanakan pembinaan kepada generasi muda untuk menangkal dampak negatif dari minuman beralkohol dan minuman memabukkan lainnya. (***)

 

Baca Juga :  IPA Convex 2026: PHR Unggulkan Operasional dan Inovasi Guna Dorong Pencapaian Produksi Regional 1 Sumatra  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *