Hasil Kolaborasi dan Barang Bukti
Keberhasilan ini merupakan buah kerja sama antara Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dengan Jatanras Polda Jateng. Selain menangkap ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti:
1 unit mobil Daihatsu Sigra merah (sarana aksi).
2 unit baterai lithium merk ZTE.
Kunci BTS merk SJ dan kunci modifikasi.
Obeng, sarung tangan, dan peralatan pendukung lainnya.
Diketahui, tersangka SS dan HR merupakan residivis yang telah berulang kali berurusan dengan hukum dalam kasus kriminalitas.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):
SS & HR (Eksekutor): Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g, ancaman maksimal 7 tahun penjara.
AA (Penadah): Pasal 591, ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Imbauan Keamanan Objek Vital
Menanggapi kasus ini, Kasihumas AKP Dwi Prayitna menekankan pentingnya pengamanan ekstra pada infrastruktur vital telekomunikasi. Ia menyarankan penyedia jasa untuk memasang sensor alarm atau CCTV yang terkoneksi ke pusat kendali.
