BATURAJA, transnewss.com — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menggulirkan program pembebasan sanksi administratif dan diskon pembayaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini diambil sebagai strategi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Kebijakan tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Bupati OKU Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak, Kemudahan Pembayaran, dan Pembebasan Sanksi Administratif PBB-P2, yang telah diberlakukan sejak awal Mei 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU, Priyatno Darmadi, S.Sos., M.Si., didampingi Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Novianto Eko Wibowo, S.I.P., menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd., untuk mengurai beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.
“Ini wujud perhatian Bapak Bupati yang ingin memberikan kemudahan secara nyata kepada masyarakat yang masih menunggak PBB-P2,” tegas Priyatno.
