Penjual Sabu Dibekuk di Muara Megang, Barang Bukti 7,75 Gram

 

 

 

Dijerat Pasal Pengedar Narkotika

Kasatres Narkoba, IPTU Jemmy Amin Gumayel, menambahkan bahwa selain 7,75 gram sabu, Tim Elang Musi juga menyita sejumlah barang bukti lain di lokasi, meliputi: Timbangan digital, Skop kaca, Beberapa bal plastik bening kosong, Satu unit handphone milik pelaku

 

 

“Dalam pemeriksaan sementara, Pelaku B dapat dikategorikan sebagai Penjual atau Pengedar Narkotika jenis sabu,” ujar Kasat.

Baca Juga :  Rutan Kelas IIB Jepara Ikuti Sindoro Summit, Semarakkan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62

 

 

 

Pelaku B dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Dukungan Penuh Masyarakat

Saat melakukan pengembangan di beberapa titik, Kasatres Narkoba juga menyempatkan diri bertemu dengan perangkat desa, termasuk Sekdes Muara Megang, dan beberapa tokoh masyarakat.

Baca Juga :  Momen Apel Penyematan Pangkat, Rutan Jepara Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kompetensi

 

 

“Hasil pengamatan kami di lapangan, masyarakat masih banyak yang mendukung pemberantasan narkoba, hanya sebagian kecil yang menolak. Kami berterima kasih atas komitmen masyarakat dalam hal ini,” tambahnya.