Dijerat Pasal Pengedar Narkotika
Kasatres Narkoba, IPTU Jemmy Amin Gumayel, menambahkan bahwa selain 7,75 gram sabu, Tim Elang Musi juga menyita sejumlah barang bukti lain di lokasi, meliputi: Timbangan digital, Skop kaca, Beberapa bal plastik bening kosong, Satu unit handphone milik pelaku
“Dalam pemeriksaan sementara, Pelaku B dapat dikategorikan sebagai Penjual atau Pengedar Narkotika jenis sabu,” ujar Kasat.
Pelaku B dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dukungan Penuh Masyarakat
Saat melakukan pengembangan di beberapa titik, Kasatres Narkoba juga menyempatkan diri bertemu dengan perangkat desa, termasuk Sekdes Muara Megang, dan beberapa tokoh masyarakat.
“Hasil pengamatan kami di lapangan, masyarakat masih banyak yang mendukung pemberantasan narkoba, hanya sebagian kecil yang menolak. Kami berterima kasih atas komitmen masyarakat dalam hal ini,” tambahnya.
