Pers Rilis Kasus Pembunuhan Di Gelar Polres OKU, Terungkap Akibat Dendam Pelaku Terhadap Korban

Berita, Kriminal, OKU221 Dilihat

Meskipun kasus pencurian tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan, pelaku masih merasa tidak terima, yang memicu rasa dendam sehingga ia merencanakan untuk membunuh korban.

Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 340 atau 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. ujar Waka Polres OKU.(***)

Baca Juga :  Akses Utama Desa Kamal Longsor, Wagub Sumsel Cik Ujang Minta Pemdes Segera Usulkan Anggaran Perbaikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *