Meskipun kasus pencurian tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan, pelaku masih merasa tidak terima, yang memicu rasa dendam sehingga ia merencanakan untuk membunuh korban.
Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 340 atau 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. ujar Waka Polres OKU.(***)
