Pimpinan Pondok Pesantren di OKU Ditangkap di Yogyakarta Usai Diduga Cabuli Santriwati

Berita, Kriminal, OKU205 Dilihat

 

 

Terbongkar dan Penangkapan Pelaku

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Mendengar pengakuan PSMR, keluarga korban segera melaporkan kasus tersebut ke Polres OKU.

Berita pencabulan ini cepat menyebar di kalangan warga sekitar pondok pesantren, menimbulkan kemarahan yang meluas. Akibatnya, warga memutuskan untuk menutup sementara aktivitas pondok pesantren tersebut. Namun, sebelum penutupan, pelaku FJ sudah lebih dulu melarikan diri.

Baca Juga :  Sambut Pesta Lomban Jepara, Polisi Wajibkan Penggunaan Jaket Pelampung

 

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polres OKU berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. FJ akhirnya ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Jatingan Balecatur, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

 

 

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, FJ dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *