Terbongkar dan Penangkapan Pelaku
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Mendengar pengakuan PSMR, keluarga korban segera melaporkan kasus tersebut ke Polres OKU.
Berita pencabulan ini cepat menyebar di kalangan warga sekitar pondok pesantren, menimbulkan kemarahan yang meluas. Akibatnya, warga memutuskan untuk menutup sementara aktivitas pondok pesantren tersebut. Namun, sebelum penutupan, pelaku FJ sudah lebih dulu melarikan diri.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polres OKU berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. FJ akhirnya ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Jatingan Balecatur, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, FJ dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
