Pimpinan Pondok Pesantren di OKU Ditangkap di Yogyakarta Usai Diduga Cabuli Santriwati

Berita, Kriminal, OKU204 Dilihat

 

 

Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Karena FJ berprofesi sebagai tenaga pendidik, ancaman pidana tersebut akan ditambah sepertiga dari ancaman pokok.(***)

Baca Juga :  H. Andang Wahyu Triyanto Hadiri Saduk Jotos, Meriahkan HUT ke-477 Jepara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *