Pimpinan Pondok Pesantren di OKU Ditangkap di Yogyakarta Usai Diduga Cabuli Santriwati

Berita, Kriminal, OKU301 Dilihat

 

 

Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Karena FJ berprofesi sebagai tenaga pendidik, ancaman pidana tersebut akan ditambah sepertiga dari ancaman pokok.(***)

Baca Juga :  Semarak HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Musi Rawas Gelar Aksi Edukasi Hingga Bakti Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *