Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Karena FJ berprofesi sebagai tenaga pendidik, ancaman pidana tersebut akan ditambah sepertiga dari ancaman pokok.(***)
Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Karena FJ berprofesi sebagai tenaga pendidik, ancaman pidana tersebut akan ditambah sepertiga dari ancaman pokok.(***)